PENUGASAN 4
RISIKO OPERASIONAL
PENERAPAN GCG (Good Corporate Governance)
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen Risiko Bank Syariah
Dosen Pengampu Gita
Danupranata, S.E., M.M.
Disusun Oleh:
|
(20140730002)
(20140730028)
(20140730032)
(20140730043)
(20130730385)
|
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2017
A. Pengertian
GCG (Good Corporate Governance)
GCG
umumnya menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja
yang baik. Tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) penting dilaksanakan sesuai dengan Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) untuk membangun industri perbankan syariah (BUS) dan Unit Usaha
Syariah (UUS) yang efektif.
Penggunaan GCG merupakan salah satu
upaya untuk melindungi para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan
terhadap UU yang berlaku secra umum pada industri perbankan syariah.
Prinsip-prinsip
GCG
1. Transparancy.
Pengungkapan
informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu
pasti apa yang telah dan akan terjadi.
2. Fairness.
Good
Corporate yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas.
3. Accountability
Ada
pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan keuasaan antara pemegang
saham, komisaris, dan direksi. Ada pertanggungjawaban dari komisaris dan
direksi, serta ada perlindungan untuk karir karyawan. Perlu ditetapkan dalam
kurun waktu tertentu serta berbagai system pengawasan yang lain.
4. Responcibility
Perlu
dipastikan adanya kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan pada peraturan UU
yang berlaku.
Selain
hal diatas, dapat pula ditambah dengan adanya asas disiplin, indepedency, dan
social owaness, check and balance, dan social involvement.
B.
Etika Kerja
Good
Corporate lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip
Good Corporate menjadi etika kerja perusahaan. Beberapa kode etik yang
diaplikasikan adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban
Karyawan pada Perusahaan,
yaitu :
a. Menghindari
gagngguan yang tidak berkaitan dengan proses produksi atau kegiatan operasional.
b. Menggunakan
kemampuan dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin, khususnya baru saja bila
mendapat pelatihan.
c. Tidak
membocorkan rahasia perusahaan.
d. Jujur
dan tidak melakukan tindakan (mengambil keputusan) yang merugikan perusahaan.
e. Menghormai
kontrak kerja.
f. Tidak
melakukan yang merugikan pemegang saham.
2. Kewajiban
Karyawan kepada Manajer, yaitu mendukung dan membantu untuk memenuhi kewajiban
etis dan komersial. 3. Kewajiban karyawan pada karyawan lain yaitu :
a. Tidak
melakukan tindakan yang merugikan karyawaan lain.
b.
Tidak
mengintimidasi sesame karyawan.
4. Kewajiban
karyawan kepada masyarakat luas, yaitu :
a. Menjaga
kebersihan lingkungan perusahaan
b. Tidak
menyebarkan polusi pada lingkungan sekitar.
c. Tidak
membuat kerusakan pada lingkungan, merugikan makhluk hidup, dan menimbulkan
kerusakan ekosistem.
C. Peran
Bank Indonesia dan mewujudkan Good Corporate Governance.
Bisnis perbankan
nasional tidak terlepas dari kealpaan di dalam menjalankan praktik GCG
tersebut. Fakta berbicara dan bukti menunjukkan bahwa betapa sejumlah kasus
yang menerpa perbankan nasional telah tercatat didalam lembaran sejarah hitam
yang mencoreng citra lembaga-lembaga intermediasi tersebut. Hal ini tidak akan
pernah terjadi atau minimal dieliminasi jika saja perbankan nasional dapat
menjalankan praktik-praktik GCG dengan keteguhan hati. Dengan demikian, tidak
berlebihan jika berkembang pendapat bahwa tidak ada pilihan lain kecuali
perbankan nasional harus melihat GCG bukan sebagai aksesori belaka, melainkan
suatu system nilai dan praktik terbaik yang sangat fundamental jika memang
masih berharap kasus-kasus yang menyedihkan yang pernah terjadi didunia
perbankan nasional tidak terulang lagi.
D. Kasus
Unit : Back Office
Jabatan : Operational Assistant
(OA)
Untuk
aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah
Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman
perilaku Code of Conduct (CoC). Karyawan yang melanggar sistem dan
ketentuan akan diberikan sanksi dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) pada
bank yang berupa sanksi administratif.
Untuk
aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang
Banjarmasin sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia
dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah, sudah mengupayakan kesejahteraan karyawannya
dengan memberikan fasilitas jaminan sosial dan kesehatan serta sudah
menyalurkan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan.
Untuk
aspek independency (independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang
Banjarmasin bebas dari pengaruh dan intervensi oleh pihak manapun. Karena semua
mengacu pada ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulator mengacu pada
Bank Indonesia, menyatakan tidak menerima hadiah berupa apapun serta menjamin
kerahasiaan data nasabah.
Untuk
aspek fairness(kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah
memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. Serta
sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment.
Unit : Back
Office
Jabatan : Back Office Head
Untuk
aspek transparency (keterbukaan), laporan-laporan ke kantor pusat selalu
dilaporkan sesuai jadwal. Nasabah dalam mengakses neraca dan laporan keuangan yang
sudah diaudit tidak bebas. Serta laporan sistem kerja, kebijakan dan laporan
kinerja perusahaan sudah di laporkan ke Bank Indonesia dan kantor pajak.
Untuk
aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah
Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman
perilaku Code of Concuct (CoC). Serta karyawan yang melanggar sistem dan
ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan pada bank.
Untuk
aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin
sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia dan Fatwa
Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengupayakan kesejahteraan karyawannya dengan
adanya JAMSOSTEK, dll. Serta sudah menyalurkan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS)
sesuai dengan ketentuan.
Untuk
aspek independency (independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang
Banjarmasin bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun sesuai
ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan peraturan Bank Indonesia. Karyawan
menyatakan tidak menerima hadiah berupa apapun. Serta menjamin kerahasiaan data
nasabahnya.
Untuk
aspek fairness (kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin
sudah memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. Serta
sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment bagi
karyawan.
Unit :
Layanan (Front Liner)
Jabatan : Teller
Untuk
aspek transparency (keterbukaan), laporan-laporan ke kantor pusat selalu
dilaporkan sesuai jadwal. Nasabah dalam mengakses neraca dan laporan keuangan
yang sudah diaudit tidak bebas. Serta laporan sistem kerja, kebijakan dan
laporan kinerja perusahaan sudah di laporkan ke Bank Indonesia dan kantor
pajak.
Untuk
aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah
Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman
perilaku Code of Conduct (CoC). Karyawan yang melanggar sistem dan
ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan pada bank.
Untuk
aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang
Banjarmasin sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia
dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengupayakan kesejahteraan karyawannya
dengan adanya JAMSOSTEK, dll. Serta sudah menyalurkan dana Zakat, Infaq,
Sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan.
Untuk aspek independency
(independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin bebas dari pengaruh
dan intervensi dari pihak manapun sesuai ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
dan peraturan Bank Indonesia. Karyawan menyatakan tidak menerima hadiah berupa
apapun. Serta menjamin kerahasiaan data nasabahnya.
Untuk
aspek fairness (kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah
memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. serta
sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment bagi
karyawan.
Untuk
prinsip-prinsip syariah yang mendukung berdasarkan pada empat sifat nabi, yaitu
shiddiq, amanah, fathanah dan tabliqh. Maka, PT. Bank BNI Syariah
Cabang Banjarmasin sudah menerapkan sifat tersebut dengan baik.
E. Analisis
Good
Corporate Governance (GCG) mulai diterapkan pada
PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin yaitu sejak adanya peraturan dari Bank
Indonesia bagi bank umum syariah untuk melindungi stakeholders dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menerapkan
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab dan profesional. Good Corporate
Governance (GCG) mulai diterapkan oleh
PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sejak tahun 2010, yaitu oleh peraturan
dari Bank Indonesia.
a. Transparency (Keterbukaan)
Dalam
mengakses laporan-laporan yang diminta oleh nasabah, seperti laporan neraca dan
laporan keuangan nasabah tidak bebas dalam mengakses laporan tersebut. Tidak
bebas di sini maksudnya adalah dalam batasan-batasan tertentu saja. Misalnya,
nasabah hanya bisa mengakses neraca atau laporan keuangan secara garis besar
saja dan tidak secara detail.
b. Accountability (Akuntabilitas)
Para
karyawannya sudah melakukan job description yang sesuai dengan Code
of Conduct (CoC). PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin juga menetapkan
sanksi bagi karyawan yang melanggar sistem dan ketentuan yang ditetapkan.
c. Responsibility (Tanggung Jawab)
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh
PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin, yaitu untuk patuh terhadap segala
regulasi yang diberikan oleh Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah.
PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin mengupayakan kesejahteraan bagi para
karyawannya berupa askes (jaminan kesehatan, jaminan sosial untuk pegawai dan
cuti. Hal ini dapat mendukung kesejahteraan para karyawannya.
Salah satu contoh aplikasinya
adalah senantiasa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli
pada kelestarian lingkungan melalui implementasi tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR).
d. Independency (Independensi)
Tidak
terpengaruh dan tidak terintervensi dari pihak manapun. Karena semua mengacu
pada ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulator mengacu pada Bank
Indonesia. Salah
satu contoh aplikasinya adalah komposisi direksi, dewan komisaris maupun DPS
tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua.
e. Fairness (Kewajaran)
Memperhatikan
kepentingan-kepentingan stakehondersnya mengenai rasio bagi hasil. Bagi karyawannya, PT.
Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin mempertimbangkan pelaksanaan reward dan
punishment.
F. SARAN
Saatnya Meningkatkan dari Good ke
Clean Corporate Governance
Memasuki abad ke 21. Tuntutan
untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang bersih dan baik (Clean Corporate
Governance) dalam pengelolalaan perbankan Islam sangat penting segera
dilakukan. Penerapan Clean Corporate Governance di perbankan menjadi sebuah
keniscayaan yang tak terbantahkan, namun demikian akan lebih indah dan relevan
bukan semata Good Corporate Governance, melainkan lebih daripada itu, yaitu Clean
Corporate Governance, dan dalam hal ini bahkan Bank-bank Islam harus menjadi
pionir terdepan dalam mengimplementasikan CCG tersebut. Perbedaan CCG Islami
dan konvensional terletak pada Islamic compliance, yaitu kepatuhan pada syariat
Islam. Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran,kehati-hatian,
kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan CCG
konvensional.
Pengertian GCG menurut
Word Bank merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan CCG
lebih dari itu, bukan semata berisi peraturan atau wacana, akan tetapi lebih
menekankan pada pelaksanaannya yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunnah
Rasulullah SAW.
Prinsip-prinsip Clean Corporate
Governance adalah:
a.
Keadilan
(Fiarness)
b.
Transparansi
(Transparancy)
c.
Akuntabilitas
(Accountability)
d.
Tanggng
jawab (Reponsibility)
e.
Moralitas
(Morality)
f.
Komitmen
(Commitment)
g.
Kemandirian
(Independent)
Bankir Islami
seharusnya lebih unggul dan terdepan dalam implementasi CCG di lembaga
perbankan, mengingat lembaga perbakan Islam membawa nama agama ke dalam lembaga
bisnis. Bankir Islam sepatutnya memainkan perannya sebagai pionir penegakan CCG
di lembaga perbankan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan
konsep CCG diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan.
Penerapan system CCG
dalam perbankan Islam diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan sebagai
berikut:
a.
Menignkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasu yang memberikan
kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan
stakehorders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi
tantangan organisasi kedepan.
b.
Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
c.
Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders.
d.
Pendekatan
yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi
organisasi secara legitimate.
e.
Meminimalkan
biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal.
Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih
rendah, meningkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para
stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan.
Penerapan CCG pada bank Islam
diharapkan :
a.
Semakin
meningkatnya kepercayaan public kepada bank Islam.
b.
Pertumbuhan
industry jasa keuangan Islam dan stabilitas system keuangan secara keseluruhan
akan senantiasa terpelihara.
c.
Keberhasilan
industry jasa keuangan dalam menerapkan CCG akan menempatkan lembaga keuangan
Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan
internasional lainnya.
Kita juga perlu
membangun suatu system CCG yang efektif bagi Bank Islam dengan memperhatikan
sejumlah pilar mekanisme CCG, antara lain :
a.
Peran
dan tanggung jawab DPS harus dioptimalkan untuk memberikan keyakinan bahwa
seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah
syariah Islam.
b.
Bank
Islam harus memiliki system pengawasan internal dan manajemen resiko yang
tangguh. Hal ini penting agar dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya salah
kelola dan penipuan maupun kegagalan system dan prosedur pada bank Islam.
c.
Dalam
konteks syariah Islam, auditor eksternal tidak saja berperan untuk memberikan
opini bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara wajar sesuai dengan
standar akuuntansi yang berlaku. Auditor eksternal juga harus bekerjasama dan
mengorelasi pekerjaannya kepada DPS dan auditor internal untuk mendapat
keyakinan bahwa penyajian laporan keuangan telah memiliki tingkat pengungkapan
dan transparansi yang memadai.
d.
Transformasi
budaya korporasi yang islami dan peningkatan kualitas SDM harus menjadi
komitmen bagi manajemen bank Islam.
e.
Perangkat
hukum dan peraturan Bank Indonesia dan pasar modal yang sesuai dengan
karakteristik bank syariah menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan
dan CCG yang sehat bagi perbankan Islam di Tanah Air.
Referensi
Desy
Apriani. 2016. Analisis Penerapan Good
Corporate Governance (GCG) Dan Prinsip- Prinsip
Syariah Yang Mendukung Pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin. Skripsi
Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam: Diterbitkan
Rivai,
Veithzal dan Rifki Ismal. 2013. Islamic
Risk Management For Islamic Bank. Jakarta: Gramedia
Rustam,
Bambang Rianto. 2013. Manajemen Risiko
Bank Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.