OPERASIONAL AKAD QARDH DAN CONTOH RIIL PEMBIAYAAN PRODUK
QARDH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Opersional Bank
Syariah
Dosen :
Gita
Danupranata, S.E., M.M.
Oleh
:
Fauziah
Irfani
Erna Andiyani
Annisa Fatihati Shalihah
Yuaniva Isna Arfiani
Fakih Nur Hidayat
|
20140730022
20140730034
20140730036
20140730053
20140730161
|
PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS MUHAMMADIYAH
YOGYAKARTA
2016
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank
kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah
mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket
pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam
perbankan biasanya dalam empat hal:
- Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
- Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
- Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil.
- Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Berdasarkan
definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam
berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum
syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang
jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan
bergerak dibidang komersialisasi jasa.
Dalam
perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai
dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh
yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi
kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan
pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari
jumlah dana qardh yang diberikan.
Flowchart Qardh
Penjelasan Flowchart
1. Mitra Usaha datang ke Bank, dan mengisi
formulir qardh yang berisi data mitra usaha dan tujuan penggunaan dana.
2. Unit layanan mitra usaha memeriksa keaslian
identitas mitra usaha, keterangan mitra usaha dan tujuan penggunaan dana qardh
apakah sudah sesuai dengan kebijakan produk qardh.
3. Account officer menganalisis keterangan dan
informasi yang diberikan unit layanan mitra usaha.
4. Account officer selanjutnya memutuskan
jumlah qardh yang bisa diberikan pada mitra usaha.
5. Account officer juga menentukan jangka
waktu, besarnya cicilan yang harus dibayar kembali oleh mitra usaha, dan biaya
administrasi yang dibebankan kepada mitra usaha (pembebanan biaya administrasi
merupakan kebijakan intern KJKS atau UJKS koperasi, oleh karena, landasan
syariah tidak mewajibkan adanya biaya administrasi).
6. Bagian administrasi pembiayaan
mempersiapkan akad.
7. Selanjutnya melakukan instruksi pembayaran
pada mitra usaha.
8. Setelah menerima dana, mitra usaha akan
menyerahkan tanda terima uang qardh kepada KJKS atau UJKS Koperasi serta mitra
usaha membayar biaya administrasi (jika dimintai).
9. Mitra usaha dapat melakukan pelunasan Qardh
sesuai jangka waktu, jatuh tempo dan besarnya yang telah ditentukan pada akad.