Minggu, 17 April 2016

Tugas SOBS 4



OPERASIONAL AKAD QARDH DAN CONTOH RIIL PEMBIAYAAN PRODUK QARDH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Opersional Bank Syariah
Dosen : Gita Danupranata,  S.E., M.M.

 



Oleh :
Fauziah Irfani
Erna Andiyani
Annisa Fatihati Shalihah
Yuaniva Isna Arfiani
Fakih Nur Hidayat
20140730022
20140730034
20140730036
20140730053
20140730161


PROGRAM STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
UNIVESITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016



Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal:
  1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
  2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil.
  4. Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
            Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa.
            Dalam perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan. 

Flowchart Qardh
 
 Penjelasan Flowchart

1. Mitra Usaha datang ke Bank, dan mengisi formulir qardh yang berisi data mitra usaha dan tujuan penggunaan dana.
2. Unit layanan mitra usaha memeriksa keaslian identitas mitra usaha, keterangan mitra usaha dan tujuan penggunaan dana qardh apakah sudah sesuai dengan kebijakan produk qardh.
3. Account officer menganalisis keterangan dan informasi yang diberikan unit layanan mitra usaha.
4. Account officer selanjutnya memutuskan jumlah qardh yang bisa diberikan pada mitra usaha.
5. Account officer juga menentukan jangka waktu, besarnya cicilan yang harus dibayar kembali oleh mitra usaha, dan biaya administrasi yang dibebankan kepada mitra usaha (pembebanan biaya administrasi merupakan kebijakan intern KJKS atau UJKS koperasi, oleh karena, landasan syariah tidak mewajibkan adanya biaya administrasi).
6. Bagian administrasi pembiayaan mempersiapkan akad.
7. Selanjutnya melakukan instruksi pembayaran pada mitra usaha.
8. Setelah menerima dana, mitra usaha akan menyerahkan tanda terima uang qardh kepada KJKS atau UJKS Koperasi serta mitra usaha membayar biaya administrasi (jika dimintai).
9. Mitra usaha dapat melakukan pelunasan Qardh sesuai jangka waktu, jatuh tempo dan besarnya yang telah ditentukan pada akad.