Minggu, 16 April 2017



PENUGASAN 4
RISIKO OPERASIONAL
PENERAPAN GCG (Good Corporate Governance)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Risiko Bank Syariah
Dosen Pengampu Gita Danupranata, S.E., M.M.
Disusun Oleh:
  1. Fauziah Irfani   
  2. Era Ramadalia  
  3. Andhadari Yunita Putri SD
  4. Arinda Nur Aeni  
  5. Isna Era Adisasmita
(20140730002)
(20140730028)
(20140730032)
(20140730043)
(20130730385)

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2017
A. Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
            GCG umumnya menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) penting dilaksanakan sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk membangun industri perbankan syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang efektif.
            Penggunaan GCG merupakan salah satu upaya untuk melindungi para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap UU yang berlaku secra umum pada industri perbankan syariah.
            Prinsip-prinsip GCG
1.      Transparancy.

Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.
2.      Fairness.

Good Corporate yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas.
3.      Accountability
            Ada pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan keuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pertanggungjawaban dari komisaris dan direksi, serta ada perlindungan untuk karir karyawan. Perlu ditetapkan dalam kurun waktu tertentu serta berbagai system pengawasan yang lain.
4.      Responcibility
Perlu dipastikan adanya kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan pada peraturan UU yang berlaku.
            Selain hal diatas, dapat pula ditambah dengan adanya asas disiplin, indepedency, dan social owaness, check and balance, dan social involvement.
B. Etika Kerja
            Good Corporate lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip Good Corporate menjadi etika kerja perusahaan. Beberapa kode etik yang diaplikasikan adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban Karyawan pada Perusahaan, yaitu :
a.       Menghindari gagngguan yang tidak berkaitan dengan proses produksi atau kegiatan operasional.
b.      Menggunakan kemampuan dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin, khususnya baru saja bila mendapat pelatihan.
c.       Tidak membocorkan rahasia perusahaan.
d.      Jujur dan tidak melakukan tindakan (mengambil keputusan) yang merugikan perusahaan.
e.       Menghormai kontrak kerja.
f.       Tidak melakukan yang merugikan pemegang saham.
2.      Kewajiban Karyawan kepada Manajer, yaitu mendukung dan membantu untuk memenuhi kewajiban etis dan komersial. 
3.      Kewajiban karyawan pada karyawan lain yaitu :
a.       Tidak melakukan tindakan yang merugikan karyawaan lain.
b.      Tidak mengintimidasi sesame karyawan.
4.      Kewajiban karyawan kepada masyarakat luas, yaitu :
a.       Menjaga kebersihan lingkungan perusahaan
b.      Tidak menyebarkan polusi pada lingkungan sekitar.
c.       Tidak membuat kerusakan pada lingkungan, merugikan makhluk hidup, dan menimbulkan kerusakan ekosistem.

C. Peran Bank Indonesia dan mewujudkan Good Corporate Governance.
Bisnis perbankan nasional tidak terlepas dari kealpaan di dalam menjalankan praktik GCG tersebut. Fakta berbicara dan bukti menunjukkan bahwa betapa sejumlah kasus yang menerpa perbankan nasional telah tercatat didalam lembaran sejarah hitam yang mencoreng citra lembaga-lembaga intermediasi tersebut. Hal ini tidak akan pernah terjadi atau minimal dieliminasi jika saja perbankan nasional dapat menjalankan praktik-praktik GCG dengan keteguhan hati. Dengan demikian, tidak berlebihan jika berkembang pendapat bahwa tidak ada pilihan lain kecuali perbankan nasional harus melihat GCG bukan sebagai aksesori belaka, melainkan suatu system nilai dan praktik terbaik yang sangat fundamental jika memang masih berharap kasus-kasus yang menyedihkan yang pernah terjadi didunia perbankan nasional tidak terulang lagi.


D. Kasus
Unit : Back Office
Jabatan : Operational Assistant (OA)
            Untuk aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman perilaku Code of Conduct (CoC). Karyawan yang melanggar sistem dan ketentuan akan diberikan sanksi dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) pada bank yang berupa sanksi administratif.
            Untuk aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah, sudah mengupayakan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan fasilitas jaminan sosial dan kesehatan serta sudah menyalurkan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan.
            Untuk aspek independency (independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin bebas dari pengaruh dan intervensi oleh pihak manapun. Karena semua mengacu pada ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulator mengacu pada Bank Indonesia, menyatakan tidak menerima hadiah berupa apapun serta menjamin kerahasiaan data nasabah.
            Untuk aspek fairness(kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. Serta sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment.

Unit : Back Office
Jabatan : Back Office Head
            Untuk aspek transparency (keterbukaan), laporan-laporan ke kantor pusat selalu dilaporkan sesuai jadwal. Nasabah dalam mengakses neraca dan laporan keuangan yang sudah diaudit tidak bebas. Serta laporan sistem kerja, kebijakan dan laporan kinerja perusahaan sudah di laporkan ke Bank Indonesia dan kantor pajak.
            Untuk aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman perilaku Code of Concuct (CoC). Serta karyawan yang melanggar sistem dan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan pada bank.
            Untuk aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengupayakan kesejahteraan karyawannya dengan adanya JAMSOSTEK, dll. Serta sudah menyalurkan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan.
            Untuk aspek independency (independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun sesuai ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan peraturan Bank Indonesia. Karyawan menyatakan tidak menerima hadiah berupa apapun. Serta menjamin kerahasiaan data nasabahnya.
            Untuk aspek fairness (kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. Serta sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment bagi karyawan.

Unit : Layanan (Front Liner)
Jabatan : Teller
            Untuk aspek transparency (keterbukaan), laporan-laporan ke kantor pusat selalu dilaporkan sesuai jadwal. Nasabah dalam mengakses neraca dan laporan keuangan yang sudah diaudit tidak bebas. Serta laporan sistem kerja, kebijakan dan laporan kinerja perusahaan sudah di laporkan ke Bank Indonesia dan kantor pajak.
            Untuk aspek accountability (akuntabilitas), karyawan PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah melakukan job description sesuai pedoman perilaku Code of Conduct (CoC). Karyawan yang melanggar sistem dan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan pada bank.
            Untuk aspek responsibility (tanggung jawab), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah patuh terhadap segala regulasi yang diberikan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengupayakan kesejahteraan karyawannya dengan adanya JAMSOSTEK, dll. Serta sudah menyalurkan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan.
            Untuk aspek independency (independensi), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun sesuai ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan peraturan Bank Indonesia. Karyawan menyatakan tidak menerima hadiah berupa apapun. Serta menjamin kerahasiaan data nasabahnya.
            Untuk aspek fairness (kewajaran), PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah memperhatikan kepentingan stakeholders mengenai rasio bagi hasil. serta sudah mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment bagi karyawan.
Untuk prinsip-prinsip syariah yang mendukung berdasarkan pada empat sifat nabi, yaitu shiddiq, amanah, fathanah dan tabliqh. Maka, PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sudah menerapkan sifat tersebut dengan baik.

E. Analisis
            Good Corporate Governance (GCG) mulai diterapkan pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin yaitu sejak adanya peraturan dari Bank Indonesia bagi bank umum syariah untuk melindungi stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab dan profesional. Good Corporate Governance (GCG) mulai diterapkan oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin sejak tahun 2010, yaitu oleh peraturan dari Bank Indonesia.
a. Transparency (Keterbukaan)
            Dalam mengakses laporan-laporan yang diminta oleh nasabah, seperti laporan neraca dan laporan keuangan nasabah tidak bebas dalam mengakses laporan tersebut. Tidak bebas di sini maksudnya adalah dalam batasan-batasan tertentu saja. Misalnya, nasabah hanya bisa mengakses neraca atau laporan keuangan secara garis besar saja dan tidak secara detail.
b. Accountability (Akuntabilitas)
            Para karyawannya sudah melakukan job description yang sesuai dengan Code of Conduct (CoC). PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin juga menetapkan sanksi bagi karyawan yang melanggar sistem dan ketentuan yang ditetapkan.
c. Responsibility (Tanggung Jawab)
            Kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin, yaitu untuk patuh terhadap segala regulasi yang diberikan oleh Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Pengawas Syariah. PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin mengupayakan kesejahteraan bagi para karyawannya berupa askes (jaminan kesehatan, jaminan sosial untuk pegawai dan cuti. Hal ini dapat mendukung kesejahteraan para karyawannya.
Salah satu contoh aplikasinya adalah senantiasa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan melalui implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
d. Independency (Independensi)
            Tidak terpengaruh dan tidak terintervensi dari pihak manapun. Karena semua mengacu pada ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulator mengacu pada Bank Indonesia. Salah satu contoh aplikasinya adalah komposisi direksi, dewan komisaris maupun DPS tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua.
e. Fairness (Kewajaran)
            Memperhatikan kepentingan-kepentingan stakehondersnya mengenai rasio bagi hasil. Bagi karyawannya, PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin mempertimbangkan pelaksanaan reward dan punishment.

F. SARAN
            Saatnya Meningkatkan dari Good ke Clean Corporate Governance
            Memasuki abad ke 21. Tuntutan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang bersih dan baik (Clean Corporate Governance) dalam pengelolalaan perbankan Islam sangat penting segera dilakukan. Penerapan Clean Corporate Governance di perbankan menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan, namun demikian akan lebih indah dan relevan bukan semata Good Corporate Governance, melainkan lebih daripada itu, yaitu Clean Corporate Governance, dan dalam hal ini bahkan Bank-bank Islam harus menjadi pionir terdepan dalam mengimplementasikan CCG tersebut. Perbedaan CCG Islami dan konvensional terletak pada Islamic compliance, yaitu kepatuhan pada syariat Islam. Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran,kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan CCG konvensional.
Pengertian GCG menurut Word Bank merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan CCG lebih dari itu, bukan semata berisi peraturan atau wacana, akan tetapi lebih menekankan pada pelaksanaannya yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW.

Prinsip-prinsip Clean Corporate Governance adalah:
a.       Keadilan (Fiarness)
b.      Transparansi (Transparancy)
c.       Akuntabilitas (Accountability)
d.      Tanggng jawab (Reponsibility)
e.       Moralitas (Morality)
f.       Komitmen (Commitment)
g.      Kemandirian (Independent)
Bankir Islami seharusnya lebih unggul dan terdepan dalam implementasi CCG di lembaga perbankan, mengingat lembaga perbakan Islam membawa nama agama ke dalam lembaga bisnis. Bankir Islam sepatutnya memainkan perannya sebagai pionir penegakan CCG di lembaga perbankan. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan konsep CCG diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan.
Penerapan system CCG dalam perbankan Islam diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan sebagai berikut:
a.       Menignkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasu yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakehorders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan.
b.      Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders.
d.      Pendekatan yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi organisasi secara legitimate.
e.       Meminimalkan biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal. Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih rendah, meningkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan.

Penerapan CCG pada bank Islam diharapkan :
a.       Semakin meningkatnya kepercayaan public kepada bank Islam.
b.      Pertumbuhan industry jasa keuangan Islam dan stabilitas system keuangan secara keseluruhan akan senantiasa terpelihara.
c.       Keberhasilan industry jasa keuangan dalam menerapkan CCG akan menempatkan lembaga keuangan Islam pada level of playing field yang sejajar dengan lembaga keuangan internasional lainnya.

Kita juga perlu membangun suatu system CCG yang efektif bagi Bank Islam dengan memperhatikan sejumlah pilar mekanisme CCG, antara lain :
a.       Peran dan tanggung jawab DPS harus dioptimalkan untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah Islam.
b.      Bank Islam harus memiliki system pengawasan internal dan manajemen resiko yang tangguh. Hal ini penting agar dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya salah kelola dan penipuan maupun kegagalan system dan prosedur pada bank Islam.
c.       Dalam konteks syariah Islam, auditor eksternal tidak saja berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuuntansi yang berlaku. Auditor eksternal juga harus bekerjasama dan mengorelasi pekerjaannya kepada DPS dan auditor internal untuk mendapat keyakinan bahwa penyajian laporan keuangan telah memiliki tingkat pengungkapan dan transparansi yang memadai.
d.      Transformasi budaya korporasi yang islami dan peningkatan kualitas SDM harus menjadi komitmen bagi manajemen bank Islam.
e.       Perangkat hukum dan peraturan Bank Indonesia dan pasar modal yang sesuai dengan karakteristik bank syariah menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan CCG yang sehat bagi perbankan Islam di Tanah Air.

Referensi
Desy Apriani. 2016. Analisis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dan Prinsip- Prinsip Syariah Yang Mendukung Pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarmasin. Skripsi Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam: Diterbitkan
Rivai, Veithzal dan Rifki Ismal. 2013. Islamic Risk Management For Islamic Bank. Jakarta:          Gramedia
Rustam, Bambang Rianto. 2013. Manajemen Risiko Bank Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.